Artboard 1Created with Sketch.ArtboardCreated with Sketch.location-16px_bookmark-starCreated with Sketch.Artboard 1Created with Sketch.objects-16px_stickerCreated with Sketch.GroupCreated with Sketch.Artboard 1Created with Sketch.GroupCreated with Sketch.users-24px-outline_man-glassesCreated with Sketch.

Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator May 2026

Pihak II (Materai 10.000)

All parties and the mediator sign the document. Stamps (meterai) are essential. Under Indonesian tax law, a fee agreement for professional services requires a Rp 10.000 meterai to be admissible as evidence in court. Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator

Dengan ini Pihak I menyatakan berkomitmen untuk memberikan komitmen fee kepada Pihak II atas jasanya memediasi transaksi [Sebutkan Objek: misal, Tanah SHM No. XXX / Proyek X] dengan ketentuan sebagai berikut: Pihak II (Materai 10

Sengketa komersial usaha bersama Perusahaan A dan B bersengketa soal pembagian keuntungan. Mereka menunjuk mediator independen dan menandatangani Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator: fee ditetapkan sebagai 2% dari nilai penyelesaian akhir dengan ketentuan 25% dibayar di awal. Jika mediasi berhasil, fee dihitung dari jumlah yang disetujui. Jika gagal, uang muka tetap menjadi kompensasi waktu mediator. Dokumen ini mencegah argumen kemudian tentang siapa membayar dan berapa jumlahnya. Dengan ini Pihak I menyatakan berkomitmen untuk memberikan

Bahwa PIHAK KEDUA adalah pihak yang membantu mencarikan pembeli/pendana/pelaksana proyek untuk PIHAK PERTAMA.

Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator adalah dokumen hukum yang mengikat antara pihak pemberi kerja/pemilik proyek dengan pihak perantara (mediator)

Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator adalah dokumen tertulis yang berisi kesepakatan antara mediator (pihak pertama) dengan para pihak yang bersengketa (pihak kedua) mengenai pembayaran imbalan jasa atas layanan mediasi yang diberikan. Perjanjian ini sifatnya kontraktual, diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) tentang Perjanjian, serta merujuk pada asas kebebasan berkontrak (Pasal 1338 KUH Perdata).